Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

TEMUAN BPOM TERKAIT OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI DAERAH PONOROGO


Menindaklanjuti public warning tanggal 19 September 2012 tentang Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan public warning tahun-tahun sebelumnya, Badan POM dan Balai/Balai Besar POM di seluruh Indonesia melakukan monitoring dan penelusuran ke sentra-sentra peredaran obat tradisional ilegal.


Pusat Penyidikan Obat dan Makanan dan Direktorat Inspeksi dan Sertifikat Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM serta Balai Besar POM di Surabaya setelah melakukan pengawasan dengan seksama memastikan bahwa di alamat Jl. Eyang Mangundirjo, Desa Karang Lo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo Jawa Timur, memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal di sarana ilegal dalam jumlah besar.

Pada Selasa tanggal 5 Februari 2013, petugas Pusat Penyidikan Obat dan Makanan dan Direktorat Inspeksi dan Sertifikat Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen serta Balai Besar POM di Surabaya memasuki tempat produksi dan gudang ilegal tersebut didampingi oleh Korwas PPNS Polda Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk tindak lanjut proses pro-justitia.

Barang bukti yang ditemukan dan disita diantaranya adalah produk obat tradisional yang telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat serta obat tradisional lain yang tidak terdaftar (tidak mencantumkan nomor izin edar dan mencantumkan nomor izin edar fiktif). Nama produk obat tradisional tersebut adalah Jamu Ramuan Jawa Asli Pegel Linu Neo Herbal Akar Dewa Rasa Manis dan Rasa Pahit, Jamu Jawa Asli Encok Linu Cap Widoro Putih dan Jamu Cap Akar Dewa. Jumlah produk yang ditemukan kurang lebih 283.760 botol dengan nilai keekonomian ditaksir Rp1.768.620.000 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Badan POM berkomitmen bahwa proses hukum untuk kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lainnya.

Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi serta diharapkan agar melaporkan kepada Badan POM RI atau Balai Besar/Balai POM setempat apabila menduga adanya produksi dan peredaran obat tradisional ilegal melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 7 Februari 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com